Banyak pelaku usaha memulai bisnis secara informal, jualan lewat media sosial, promosi via WhatsApp, atau buka toko online tanpa legalitas. Tapi saat bisnis mulai tumbuh, muncul pertanyaan penting: kapan harus mendaftarkan CV atau PT?
Menentukan waktu yang tepat untuk mendirikan badan usaha bisa jadi langkah penting untuk mengamankan dan mengembangkan bisnismu secara berkelanjutan.
Banyak pelaku usaha merasa belum perlu mengurus legalitas karena masih di tahap awal. Namun justru di fase inilah pendaftaran badan usaha bisa menjadi fondasi penting. Selain membuat bisnismu terlihat lebih profesional, kamu juga membuka peluang untuk berkembang lebih cepat melalui jalur-jalur resmi yang hanya bisa diakses oleh entitas bisnis legal.
Kenapa Perlu Mendirikan CV atau PT?
Baik CV (Commanditaire Vennootschap) maupun PT (Perseroan Terbatas) adalah bentuk badan usaha resmi yang diakui hukum di Indonesia. Legalitas ini membawa banyak manfaat:
✅ 1. Diakui Secara Hukum
Usahamu sah secara legal dan bisa melakukan aktivitas bisnis resmi.
✅ 2. Memudahkan Kerja Sama dan Tender
Banyak perusahaan dan instansi mensyaratkan calon mitra memiliki CV atau PT.
✅ 3. Mempermudah Perizinan dan Pembiayaan
Dengan legalitas, kamu bisa mengakses NIB, NPWP badan, dan mengajukan pinjaman atau investasi.
Sebagai contoh, dengan adanya legalitas, kamu bisa mengakses berbagai program bantuan pemerintah, pelatihan UMKM bersertifikat, hingga peluang ekspor yang difasilitasi lembaga resmi. Bahkan untuk listing produk di beberapa e-commerce besar, dokumen legal seperti NIB dan NPWP atas nama usaha kini menjadi syarat utama.
✅ 4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra
Legalitas usaha memberi citra profesional yang lebih kuat di mata publik.
Studi Kasus: Usaha Lokal dan Momen Penting Mendaftarkan Badan Usaha
🧑🍳 Dapur Cita Rasa – Usaha Katering dari Bekasi
Dian memulai usaha katering rumahan dengan menjual menu harian di lingkungan sekitar. Promosi dilakukan lewat WhatsApp dan Instagram pribadi. Setelah salah satu videonya viral di TikTok, ia mendapat tawaran kerja sama dari sebuah perusahaan swasta untuk suplai makanan mingguan. Namun, perusahaan tersebut meminta legalitas berupa NPWP badan dan rekening atas nama usaha.
Karena belum memiliki CV, Dian sempat kehilangan waktu dalam proses negosiasi. Ia lalu memutuskan mendaftarkan usahanya sebagai CV, dan dalam dua minggu, legalitas lengkap pun terbit. Setelahnya, kerja sama berhasil dijalankan, dan usahanya mulai berkembang secara lebih terstruktur.
👨💻 Fikri Digital – Konsultan Branding Yogyakarta
Fikri sudah dua tahun berkarier sebagai freelancer digital marketing. Kliennya beragam, mulai dari UMKM hingga agensi lokal. Suatu hari, ia ditawari proyek branding dari perusahaan nasional, namun salah satu syarat kerja sama adalah memiliki badan usaha resmi.
Fikri akhirnya mendirikan PT karena ingin mulai membentuk tim sendiri dan tampil lebih profesional dalam proposal bisnis. Dengan nama PT yang legal dan struktur yang jelas, Fikri kini lebih leluasa mengerjakan proyek-proyek skala besar dan bekerja sama dengan mitra di luar kota.
Kapan Waktu yang Tepat?
Pertimbangkan untuk mendaftarkan CV atau PT jika posisi bisnis kamu:
- Sudah menghasilkan omzet rutin
- Ingin kerja sama dengan lembaga atau perusahaan
- Mulai memperluas tim dan operasional
- Perlu rekening dan laporan keuangan profesional
- Ingin memisahkan keuangan pribadi dan usaha
Pendirian badan usaha juga memudahkan kamu membuat sistem keuangan yang rapi. Dengan rekening bisnis yang terpisah dari rekening pribadi, kamu bisa mengelola arus kas, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta membuat laporan keuangan yang lebih akurat, hal ini sangat penting jika kamu ingin mengajukan pinjaman usaha atau mencari investor.
CV atau PT, Pilih yang Mana?
No |
Aspek |
CV |
PT |
1 |
Modal awal |
Fleksibel |
Minimal Rp50 juta (UMK) |
2 |
Struktur pemilik |
Sekutu aktif dan pasif |
Direksi, komisaris, pemegang saham |
3 |
Legalitas & formalitas |
Lebih sederhana |
Lebih kompleks, tapi kredibel |
4 |
Cocok untuk |
UMKM, usaha keluarga |
Startup, bisnis yang ingin ekspansi |
Apa yang Harus Disiapkan?
Untuk CV:
- Nama usaha
- KTP & NPWP pendiri
- Alamat usaha
- Susunan sekutu
- Jenis usaha (KBLI)
Untuk PT:
- Nama PT (belum digunakan)
- Modal dasar dan disetor
- Komposisi direksi dan saham
- Domisili usaha
- Akta notaris dan SK Kemenkumham
Ingin Mulai? Bisa Lewat Tumbu
Kalau kamu merasa sudah waktunya mengurus legalitas usaha, kamu bisa mulai dari sini:
🔹 Pendirian PT di Tumbu
🔹 Pendirian CV di Tumbu
Tumbu.co.id siap mendampingi bisnis kamu memiliki legalitas resmi tanpa ribet, dengan harga terjangkau. Yuk konsultasikan sekarang!
Sumber Referensi:
Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan terkini dari Kementerian Hukum dan HAM RI (AHU dan OSS), serta pengalaman umum pelaku UMKM yang telah menjalani proses pendirian CV dan PT di berbagai sektor. Validasi dilakukan dengan mengacu pada prosedur resmi pendirian badan usaha, serta praktik lapangan yang kerap dihadapi dalam proses legalisasi usaha di Indonesia.
Penulis : Gemma Hanggarsih Tiftazani